Badak adalah binatang berkuku ganjil (perrisodactyla), pada tahun 1758 Linnaeus telah memberi nama marga (genus) Rhinoceros sondaicus kepada Badak Jawa.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.
SEJARAH BADAK
Badak muncul pada jaman tertier (± 65 juta tahun yang lalu) dan terdiri dari 5 periode :
Periode Paleocene ( ± 60 - 50 juta tahun yang lalu)
Periode Eocene (± 50 - 45 juta tahun yang lalu
Periode Oligocene (± 35 - 25 juta tahun yang lalu)
Periode Miocene (± 25 - 10 juta tahun yang lalu
Periode Pleocene (± 10 juta tahun yang lalu)
Seperti halnya Dinosaurus yang telah punah 70 juta tahun yang lalu, badak yang pada enam puluh juta tahun yang lalu ada 30 jenis yang hidup di bumi juga mengalami kepunahan. Pada saat ini hanya 5 jenis badak hidup di dunia diantaranya 3 jenis badak hidup di Asia, yaitu:
Secara taksonomi Klasifikasi Badak Jawa sebagai berikut:
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Sub phylum : Vertebrata
Super kelas : Gnatostomata
Kelas : Mammalia
Super ordo : Mesaxonia
Ordo : Perissodactyla
Super famili : Rhinocerotides
Famili : Rhinocerotidae
Genus : Rhinoceros (Linnaeus, 1758)
Spesies : Rhinoceros sondaicus (desmarest, 1822)
PERILAKU BADAK
MAKANAN BADAK JAWA
PERINGATAN
Badak Jawa termasuk satwa liar dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Badak muncul pada jaman tertier (± 65 juta tahun yang lalu) dan terdiri dari 5 periode :
Periode Paleocene ( ± 60 - 50 juta tahun yang lalu)
Periode Eocene (± 50 - 45 juta tahun yang lalu
Periode Oligocene (± 35 - 25 juta tahun yang lalu)
Periode Miocene (± 25 - 10 juta tahun yang lalu
Periode Pleocene (± 10 juta tahun yang lalu)
Seperti halnya Dinosaurus yang telah punah 70 juta tahun yang lalu, badak yang pada enam puluh juta tahun yang lalu ada 30 jenis yang hidup di bumi juga mengalami kepunahan. Pada saat ini hanya 5 jenis badak hidup di dunia diantaranya 3 jenis badak hidup di Asia, yaitu:
- Badak Sumatera (Sumatran rhino) bercula dua atau Dicerorhinus sumatrensis Fischer, 1814
- Badak Jawa (Javan rhino) bercula satu atau Rhinocerus sondaicus Desmarest, 1822
- Badak India (Indian rhino) bercula satu atau Rhinocerus unicornis Linnaeus, 1758
- Badak Hitam Afrika bercula cula (Black Rhino) atau Diceros bicormis
- Badak Putih Afrika bercula dua (White Rhino) atau Cerathoterium simum
- Tinggi dari telapak kaki hingga bahu berkisar antara 168-175 cm.
- Panjang tubuh dari ujung moncong hingga ekor 392 cm dan panjang bagian kepala 70 cm.
- Berat tubuhnya dapat mencapai 1.280 kg.
- Tubuhnya tidak berambut kecuali dibagian telinga dan ekornya.
- Tubuhnya dibungkus kulit yang tebalnya antara 25-30 mm.
- kulit luarnya mempunyai corak yang mozaik.
- Lipatan kulit di bawah leher hingga bagian atas berbatasan dengan bahu.
- Di atas punggungnya juga terdapat lipatan kulit yang berbentuk sadel (pelana) dan ada lipatan lain di dekat ekor serta bagian atas kaki belakang.
- Badak Jawa bercula satu Ukuran cula dapat mencapai 27 cm.
- Badak betina tidak mempunyai cula,
- Warna cula abu-abu gelap atau hitam, warnanya semakin tua semakin gelap, pada pangkalnya lebih gelap dari pada ujungnya.
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Sub phylum : Vertebrata
Super kelas : Gnatostomata
Kelas : Mammalia
Super ordo : Mesaxonia
Ordo : Perissodactyla
Super famili : Rhinocerotides
Famili : Rhinocerotidae
Genus : Rhinoceros (Linnaeus, 1758)
Spesies : Rhinoceros sondaicus (desmarest, 1822)
PERILAKU BADAK
Badak termasuk binatang nocturnal artinya segala aktivitasnya dilakukan pada sore, malam, dan pagi hari. Pada siang hari pada umumnya mereka beriistirahat. Bekas tidurnya sering ditemukan berada dekat dengan sebuah kubangan atau di bawah pohon atau rumpun bambu, sering pula ditemukan di hutan terbuka pada puncak sebuah bukit Badak berbaring tidur dan istirahat dengan satu atau kedua kakinya merentang ke depan, berlawanan dengan Diceros yang sebelum berbaring mereka menyusun jerami disekelilingnya dengan kaki depannya. Ketika beristirahat badak meletakan sebagian sisi tubuhnya ke tanah. Badak bukan tipe penidur yang sungguh. Badak sering dijumpai beristirahat di tanah padat selain kubangan. Tempat beristirahat ditandai dengan bekas atau jejak kulit badak di tanah, tetapi kadang-kadang tidak berbekas bila tanahnya cukup keras. Badak beristirahat tidak selalu berbaring, tetapi berdiri, terlihat ngantuk (tidur ayam) dengan kepala terkulai ke bawah.
Badak jantan kelihatannya lebih senang mengembara dari pada badak betina. Badak Secara teratur selalu mengikuti lintasan-lintasan yang sama, terutama didekat tempat berkubang dan tempat untuk salt licks (penggaraman), selalu mengikuti jalur-jalur tertentu yang sering digunakan oleh generasi badak sebelumnya. Berjalan pelan dan siap siaga, dengan tubuh dilumuri tanah, dan ini berlangsung selama 24 jam. Bila menemukan jalur-jalur lain dalam hutan dan yang disenanginya, badak akan terus berkeliling di daerah tersebut selama berhari-hari
Badak dapat berjalan dengan melangkah, lari atau melompat-lompat, kedua cara terakhir ini hanya terlihat pada hewan-hewan yang melarikan diri. Kemampuan badak melewati tanah-tanah terjal sangat mengagumkan. Bila diganggu, badak dapat membuat lompatan, yaitu dengan kaki depan terangkat dan ditekuk melewati semak belukar.
MAKANAN BADAK JAWA
Tidak kurang dari 190 jenis tumbuhan merupakan sumber pakan bagi badak. Dari jumlah tersebut, 4 jenis merupakan sumber pakan utama, yaitu kedondong hutan (Spondias pinnata), tepus (Ammomum sp), selungkar (Leea sambucina) dan segel (Dillenia excelsa). Jenis tumbuhan pakan banyak ditemukan pada daerah belukar di Ujung Kulon bagian timur seperti Nyiur, Nyawaan, Citelang, Cikarang, Pamegaran, Cigenter dan Cihandeuleum. Tumbuhan pakan di dalah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon berhasil diidentifikasi sebanyak 453 jenis tumbuhan, diantaranya berupa pohon 362 jenis (80%) dan sebanyak 148 jenis dari 62 famili dengan 120 genus merupakan pakan badak. Pakan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Bagian tumbuhan yang dimakan berdasarkan temuan di lapangan adalah pucuk, daun, umbut, batang, kulit dan buah dengan tingkat kesukaan 87 % tingkat sapling.
PERINGATAN
Badak Jawa termasuk satwa liar dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Posting Komentar